Label memiliki peran penting pada produk pangan. Label pangan dapat mengindikasikan berbagai macam informasi yang perlu diketahui oleh konsumen. Untuk itu, pengetahuan terkait label pangan menjadi perlu diketahui untuk seluruh produsen pangan. UU RI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan juga menyebutkan bahwa label berfungsi untuk memberikan informasi yang benar dan jelas kepada masyarakat tentang setiap produk pangan yang dikemas sebelum membeli dan/atau mengonsumsi pangan. Label pangan juga dapat menjadi dasar pemilihan produk oleh konsumen karena informasi yang disajikan dapat menunjukkan informasi yang diperlukan oleh konsumen.
Saat ini, regulasi yang mengatur terkait label pangan, khususnya pangan olahan telah diatur dalam Peraturan Badan POM No. 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan. Di dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa label pangan olahan yang selanjutnya disebut label adalah setiap keterangan mengenai pangan olahan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada pangan olahan, dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan pangan. Masih dalam peraturan yang sama, disebutkan bahwa pangan olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan. Pada label pangan, ada beberapa keterangan yang wajib dimuat yakni:
- Nama produk;
- Daftar bahan yang digunakan;
- Berat bersih atau isi bersih;
- Nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor;
- Halal bagi yang dipersyaratkan;
- Tanggal dan kode produksi;
- Tanggal, bulan, dan tahun kedaluwarsa;
- Nomor izin edar bagi pangan olahan;
- Asal usul bahan pangan tertentu.
Dari beberapa keterangan tersebut, untuk poin a, c, d, dan h wajib ditempatkan pada bagian label yang paling mudah dilihat, diamati, dan/atau dibaca. Selain sebagai sarana komunikasi kepada konsumen, penggunaan label pangan juga penting dalam mengendalikan mutu dan keamanan pangan. Kendati demikian, di tingkat Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP), seringkali masih banyak kesalahan yang dilakukan saat menentukan label yang akan digunakan. Selain itu, saat ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan peraturan terkait penambahan jenis, deskripsi, nilai kandungan gizi, dan takaran saji pangan olahan yang diproduksi oleh usaha mikro dan usaha kecil yang wajib mencantumkan informasi nilai gizi. Terdapat 121 jenis pangan olahan yang harus menerapkan peraturan yang dikeluarkan oleh BPOM pada nomor HK.02.02.1.2.12.21.494 tahun 2021. Contoh produk pangan olahan yang di maksud seperti mi lidi, beberapa manisan buah, makaroni goreng, kerupuk kulit, berbagai olahan keripik (keripik pisang, keripik kulit ayam, keripik jamur, keripik bakso goreng, keripik kentang dll), aneka kacang-kacangan dan lain sebagainya.
Beberapa artikel menunjukkan bahwa permasalahan yang sering ditemui pada Industri Rumah Tangga Pangan terkait label adalah (1) ketentuan data label tidak terpenuhi, (2) tanggal kedaluwarsa yang ditulis tangan, (3) penggunaan bahan tambahan yang tidak dicantumkan pada label, (4) menggunakan nomor IRTP lebih dari satu produk, dan (5) menggunakan kode MD untuk IRTP. Permasalahan-permasalahan tersebut tentu disebabkan oleh berbagai faktor seperti kurangnya pengetahuan, ketidakcukupan finansial untuk memenuhi seluruh aspek, hingga sistem manajemen yang belum terstruktur. Meski potensi industri kecil dan menengah sangat besar, seringkali kendala-kendala ke depan belum diantisipasi dengan baik. Oleh karena itu, perlu pendampingan dan pelatihan yang mumpuni.
Pengetahuan mengenai produk, ilmu dasar, bahan baku, sampai pada cara pembuatan, dan strategi pemasaran yang tepat juga dapat membantu untuk mengurangi kesalahan-kesalahan yang akan dilakukan. Menyadari pentingnya hal tersebut, Magfood juga telah menyediakan jasa dan pelatihan wirausaha produksi makanan yang bertujuan untuk mempersiapkan industri mikro, kecil, dan menengah dalam mendesain dan menentukan produk seperti apa yang ingin dipasarkan sampai pada penggunaan label yang diperlukan dengan disesuaikan dengan karakteristik produk masing-masing.
PT Magfood Inovasi Pangan menyediakan program Coaching Clinic berupa jasa yang tepat untuk Anda perusahaan yang ingin scale up atau berkembang sesuai dengan zaman khususnya di bidang kuliner dan pangan (industri makanan dan minuman). Program coaching clinic ini akan dibantu oleh Praktisi Bisnis atau Pengusaha dan tim Research and Development (R&D) PT Magfood Inovasi Pangan yang mampu memformulasikan dan mengembangkan resep-resep dengan rasa dan tren terbaru serta berkualitas tinggi sehingga mampu bersaing serta dapat berkonsultasi terkait kendala yang sedang dihadapi di perusahaan Anda agar terus berkembang.
Lebih lanjut mengenai pengembangan produk dan konsultasi pengembangan usaha dapat menghubungi melalui:
Errin: 0855 8800207
Endah: 0811-1397-161
email: marketing@magfood.com
🏠 PT MAGFOOD INOVASI PANGAN
Jalan Duren Tiga Raya No.46 , Jakarta Selatan 12760
YouTube : Magfood Bumbu Tabur
Referensi:
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan (https://standarpangan.pom.go.id/dokumen/peraturan/2018/0._PerBPOM_31_Tahun_2018_Label_Pangan_Olahan_31_Jan_2019_Join.pdf)
Rahayu W., Septian J. 2014. Pengetahuan Pelabelan Produsen Industri Rumah Tangga Pangan di Kota Bogor. Jurnal Mutu Pangan, Vol. 1 (2): 145-150, 2014.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.02.02.1.2.12.21.494 tahun 2021 tentang Penambahan Jenis, Deskripsi, Nilai Kandungan Gizi, Dan Takaran Saji Pangan Olahan Yang.Diproduksi.Oleh.Usaha.Mikro.Dan.Usaha.Kecil. (https://standarpangan.pom.go.id/dokumen/peraturan/202x/Keputusan_Kepala_Badan_POM_tentang_Penambahan_Jenis__Deskripsi__Nilai_Kandungan_Gizi__dan_Takaran_Saji_pangan_Olahan_yang_Diproduksi_oleh_Usaha_Mikro_dan_Usaha_Kecil_yang_Wajib_Mencantumkan_Informasi_Nilai_Gizi.pdf)